Makalah Fiqh Istinja'
ISTINJA’
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuiah Fiqih
Dosen Pengampu : Qodim Ma’sum, S.H.I.,
M.Hi.
Disusun oleh :
1. Qothrunnada Laily 163131089
PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI / FAKULTAS ILMU TARBIYAH KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA 2016
PEMBAHASAN
- Pengertian
Istinja
menurut bahasa artinya terlepas atau selamat, dari bahasa Arab الْاِسْتِنْجَاء
. Sedangkan istinja menurut istilah syariat Islam ialah bersuci sesudah buang
air besar atau buang air kecil.
Beristinja ini hukumnya adalah wajib bagi orang yang baru
saja buang air besar maupun buang air kecil, baik dengan air ataupun dengan
benda selain air. Benda selain air yang dapat digunakan untuk beristinja ialah
benda yang keras dan kesat seperti batu, kertas atau daun-daun yang sudah
kering.
Cara
beristinja dapat dilakukan dengan salah satu tiga cara sebagai berikut:
1).
Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil
dengan air sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan
masing-masing.
2).
Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil
dengan batu, kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.
3).
Membasuh dan membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan
batu atau benda-benda kesat lainnya sampai bersih. Membersihkan tempat keluar
kotoran air besar atau air kecil ini sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu
atau sebuah batu yang memiliki tiga permukaan sampai bersih. Rasulullah saw.
bersabda sebagai berikut:
اَنَّهُ
صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّبِقَيْنِ فَقَالَ : اِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ,
اَمَّا اَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِى بِالنَّمِيْمَةِ وَاَمَّاالْاَخِرُ فَكَانَ
لاَيَسْتَنْزِهُ مِنْ بَوْلِهِ ـ رواه البخارى ومسلم
Artinya:
“Sesungguhnya Nabi saw. melalui dua buah kuburan, kemudian beliau bersabda:
Sesungguhnya kedua orang yang berada dalam kubur itu sedang disiksa. Adapun
salah seorang dari keduanya sedang disiksa karena mengadu-ngadu orang,
sedangkan yang satunya sedang disiksa karena tidak menyucikan kencingnya.” (HR.
al-Bukhari dan Muslim).
Syarat-syarat
istinja dengan menggunakan batu atau benda keras (kesat) terdiri dari enam
macam:
- Batu atau benda itu keras (kesat) dan harus suci serta dapat dipakai untuk membersihkan najis.
- Batu atau benda itu tidak termasuk yang dihormati misalnya bahan makanan dan batu masjid.
- Sekurang-kurangnya dengan tiga kali usapan dan sampai bersih.
- Najis yang akan dibersihkan belum sampai kering.
- Najis itu tidak pindah dari tempat keluarnya.
- Najis itu tidak bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci dan tidak terpercik oleh air.
Komentar
Posting Komentar